Kebijakan Fiskal Menghadapi Pandemi

Penulis: Masyita Crystallin
Tulisan terdapat dalam buku “Transformasi Ekonomi Indonesia Menuju Negara Maju dan Berdaya Saing: Pemikiran 100 Ekonom Indonesia”
Penerbit: Pustaka Indef, 27 Juli 2021

Kasus pertama Covid-19 tercatat pada akhir Desember 2019, sejak saat itu, covid-19 mulai menyebar ke seluruh dunia. Indonesia mulai ditetapkan menjadi status pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 oleh World Health Organization (WHO). Pada tanggal 20 Maret 2020 adanya aliran modal yang keluar secara besar-besaran dari Negara berkembang. Indeks Volatilitas (VIX) yang menunjukkan tingkat kecemasan investor di pasar saham global menyentuh level tertinggi sejak krisis finansial global tahun 2008. Indeks kepercayaan konsumen dan bisnis global melemah dan indikator sektor manufaktur menunjukkan kontraksi yang dalam sejak Maret 2020.

Berbeda dengan dua krisis tahun 1998 dan 2013 yang diawali dari sektor keuangan, kondisi saat ini disebabkan oleh pandemi yang mewajibkan pembatasan sosial serta karantina wilayah. Hal ini mengakibatkan berhentinya sebagian besar aktivitas ekonomi baik dari sisi penawaran maupun permintaan.

Bab ini akan membahas kebijakan fiskal yang dibuat dengan memperhatikan kondisi dan tantangan penanganan Covid-19 di lingkup global dan nasional yang sangat dinamis yang menyentuh baik sisi penawaran maupun permintaan

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pin It on Pinterest

Share This