Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk mengganti dan membayarkan atas apa yang telah dijanjikan kepada pengguna asuransi. Di indonesia, asuransi diatur dalam Undang-Undang Perasuransian yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014.
Undang-Undang Perasuransian
Terbaru
- Surplus Neraca Perdagangan di Tengah Fluktuasi Global
- Episode 19: Oleh-oleh COP29 & Arah Komitmen Iklim Indonesia, sebuah POV dari Katadata Green
- Episode 18: Unlocking Potensi Gen Z di Ranah Green Jobs
- Episode 17: Prediksi Diplomasi Iklim Kita di Mata Dino Patti Djalal
- Dinamika Inflasi dan Optimisme Ekonomi 2025
Visitors' statistic
- 9,915