Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk mengganti dan membayarkan atas apa yang telah dijanjikan kepada pengguna asuransi. Di indonesia, asuransi diatur dalam Undang-Undang Perasuransian yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014.
Undang-Undang Perasuransian

Terbaru
- Episode 26: E-Waste di Indonesia Bisa Capai 4 Juta Ton! Apa Solusinya?
- Investor Daily Talk: IMF Proyeksi Indonesia Top 7 Negara PDB PPP Terbesar di 2025 – Investor Daily Talk
- Episode 25: Polusi Udara Makin Parah? Coba Cek Kualitas BBM Kamu
- Episode 24: Seberapa Rentan Jabodetabek Terkena Banjir Lagi?
- Episode 23: Antara Keuntungan dan Tanggung Jawab Lingkungan, Bisakah Perbankan Selamatkan Bumi?

Visitors' statistic
- 3,534