Undang-Undang Perasuransian

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk mengganti dan membayarkan atas apa yang telah dijanjikan kepada pengguna asuransi. Di indonesia, asuransi diatur dalam Undang-Undang Perasuransian yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014.

Hubungi Kami

Keperluan

8 + 6 =

Pin It on Pinterest

Share This