Tiga Isu Prioritas Pemerintah dalam Penyelamatan Ekonomi Nasional

Presiden Jokowi telah mengamanatkan seluruh kebijakan semua kementerian negara untuk memastikan tiga hal utama terkait pandemi Covid-19. Pertama, isu kesehatan. Tentu untuk memastikan containment dari Covid 19 tidak terlalu berlama-lama dan magnitudenya tidak terlalu besar. Kedua, memperkuat jaminan sosial. Ini sebenarnya untuk memastikan masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan yang berkurang itu juga harus dibantu lebih dahulu. Ketiga, dari sisi dunia usaha. Oleh karena kita ingin setelah Covid ini selesai, dunia usaha dalam kondisi yang sulit. Selain itu, dunia usaha merupakan tempat orang mendapatkan pekerjaan dan penghasilan. Hal ini disampaikan Masyita Crystallin, staf khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, di sela-sela diskusi Tantangan Penyelamatan Ekonomi di Tengah Wabah Covid-19 yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni Nasional (Ikanas) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Sepertinya ada dramatisasi yang mengatakan bahwa ada tarik menarik kepentingan antara ekonomi dengan menyelamatkan masyarakat. Sebenarnya, kebijakan ekonomi tujuannya untuk membuat manusianya lebih baik. Baik itu kesehatan, penghasilan, sehingga mereka tidak kehilangan pekerjaan, dan kesempatan untuk hidup yang lebih baik.

Pemerintah telah mengalokasikan dana penanganan covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp3,5 triliun melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Masyita juga menerangkan bahwa sebetulnya Pemerintah sudah memiliki dua program berjalan untuk mengatasi kemiskinan. Yang pertama adalah PKH (Program Keluarga Harapan) yang menyentuh 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Dengan asumsi tiap keluarga beranggotakan 4 orang, total penerima manfaat adalah 40 juta orang atau 15% dari penduduk Indonesia.

Tak hanya itu, penerima PKH dan tambahan 10 juta KPM lagi mendapat manfaat tambahan berupa Kartu Sembako, yang nilainya ditingkatkan menjadi 200rb/bulan. Jumlah penerimanya sampai dengan 30% penduduk terbawah. Ini berarti 30 persen masyarakat berpendapatan terendah menerima jaminan sosial dari Pemerintah. Selain itu, ada juga bantuan ini berupa pembebasan iuran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan 450VA dan diskon 50% bagi 7.2juta pelanggan 900VA selama 3 bulan.

Pemerintah juga mendukung dunia usaha untuk tetap bertahan dengan subsidi bunga, penundaan angsuran pokok, insentif kepabeanan dan cukai, dan penyertaan modal negara. Selain itu, mendukung perdagangan ekspor dan impor dengan insentif pajak, insentif kepabeanan dan cukai, pengurangan larangan dan pembatasan (lartas), peningkatan dan percepatan layanan ekspor-impor dan pengawasan melalui National Logistic Ecosystem. Ditambah lagi, Pemerintah juga memberikan penjaminan untuk kredit modal kerja untuk sektor UMKM dengan penempatan modal pemerintah dan penjaminan melalui Jamkrindo dan Askrindo.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pin It on Pinterest

Share This