Untuk memastikan negara dapat melakukan operasional guna memenuhi kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya dalam mengatur keuangan. Di Indonesia, terdapat tiga paket Undang-Undang di Bidang Keuangan. Yaitu, Undang-undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang undang 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berikut rangkuman mengenai peraturan di bidang keuangan negara Indonesia:
Keuangan Negara
Terbaru
- Surplus Neraca Perdagangan di Tengah Fluktuasi Global
- Episode 19: Oleh-oleh COP29 & Arah Komitmen Iklim Indonesia, sebuah POV dari Katadata Green
- Episode 18: Unlocking Potensi Gen Z di Ranah Green Jobs
- Episode 17: Prediksi Diplomasi Iklim Kita di Mata Dino Patti Djalal
- Dinamika Inflasi dan Optimisme Ekonomi 2025
Visitors' statistic
- 9,977