Keuangan Negara

Untuk memastikan negara dapat melakukan operasional guna memenuhi kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya dalam mengatur keuangan. Di Indonesia, terdapat tiga paket Undang-Undang di Bidang Keuangan. Yaitu, Undang-undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang undang 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berikut rangkuman mengenai peraturan di bidang keuangan negara Indonesia:

Hubungi Kami

Keperluan

5 + 6 =

Pin It on Pinterest

Share This