First workshop under the Sharm el-Sheikh Dialogue on Article 2, paragraph 1(c) of the Paris Agreement and its complementarity with Article 9

Belakangan ini, isu pendanaan iklim sedang hangat diperbincangan di ranah global. Dampak perubahan iklim semakin signifikan, menjadikan aktor global semakin gencar mencari cara untuk menghadapinya. Berbagai forum dan diskusi diselenggarakan untuk mencari solusi, terutama dalam isu pendanaan, salah satunya adalah First workshop under the Sharm el-Sheikh Dialogue on Article 2, paragraph 1(c) of the Paris Agreement and its complementarity with Article 9. Workshop ini diselenggarakan sesuai mandat CMA (Conference of the Parties serving as the meeting of the Parties to the Paris Agreement) 4.

Sebagai Co-chair Sherpa dari Koalisi Kementerian Keuangan untuk Aksi Iklim (CFMCA) dan perwakilan dari Kementerian Keuangan Indonesia, Masyita turut menghadiri Workshop yang diselenggarakan selama dua hari di Bangkok, Thailand pada 19-20 Juli 2023. Dalam kesempatan ini, Masyita menyampaikan pandangan Indonesia pada Article 2.1C dari Paris Agreement.

Relevansi Article 2.1C

Article 2.1C dari Paris Agreement merupakan sebuah komponen yang memastikan konsistensi arus pendanaan nasional maupun internasional. Arus pendanaan tersebut harus sejalan dengan arah pembangunan yang rendah emisi dan tahan terhadap perubahan iklim. Realitanya, terdapat sebuah kesan bahwa negara maju memanfaatkan Article 2.1C untuk menggantikan kewajiban negara baju pada Article 9. Pada Article 9 Paris Agreement, negara maju diwajibkan membantu negara berkembang melakukan aksi iklim. Salah satu hasil dari Article 9 adalah janji USD 100 miliar yang seharusnya tuntas tahun 2020 lalu. Sayangnya, penyelesaian janji tersebut masih tertunda hingga saat ini.

Untuk itu, perlu diperjelas komponen seperti definisi, cakupan, penilaian, dan evaluasi dari implementasi Article 2.1C. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerancuan yang dapat menimbulkan misleading. Kementerian Keuangan memiliki peran yang krusial dalam memastikan implementasi Article 2.1C dengan lancar. CFMCA dapat bertindak sebagai wadah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Kementerian Keuangan dalam menghadapi perubahan iklim.

Isu Utama dalam Implementasi Article 2.1C dan Kaitannya Pada Article 9

Pembahasan dari rangkaian pertama Workshop ini cenderung pada pembahasan teknis. Yang Pemangku kepentingan yang hadir memaparkan pendapat berdasar pada hasil temuan, pandangan, dan pengalaman terkait implementasi Article 2.1C dan kaitannya pada Article 9 dari Paris Agreement.

Di awal pertemuan, Standing Committee on Finance (SCF) memberikan gambaran apa yang terjadi di lapangan. Temuan ini berdasar pada penelitian SCF yang tertuang pada beberapa bentuk report, salah satunya adalah Biennial Assessment and Overview of Climate Finance Flows. Dari hasil temuannya, beberapa isu seperti transparansi, komprabilitas, mekanisme pengukuran, pelaporan, dan ketersediaan data masih menjadi perhatian utama.

Hasil temuan ini didukung oleh hasil diskusi panjang yang mencakup berbagai pandangan dengan berbagai background, mulai dari pemerintahan, organisasi internasional, lembaga filantropis, multilateral development banks, institusi keuangan di sektor swasta, hingga lembaga penelitian terkait. Beberapa isu lain yang kerap dilontarkan saat diskusi ialah pengukuran pada instrument pendanaan, debt reduction mechanism, hingga peran pemerintah, bank sentral, MDBs, dan pemain di sektor privat.

Hubungi Kami

Keperluan

2 + 15 =

Pin It on Pinterest

Share This